JAM’UL
QUR’AN PADA MASA KHULAFA AL RASYIDIN
PENDAHULUAN
Al Qur’am merupakan sumber Nash yang paling utama dan tidak ada hukum
yang tidak disandarkan kepada al Qur’an. Setiap melakukan istinbat hukum perlu
ada rujukan dari al Qur’an apabila tidak ada dalam al Qur’an baru dipakai
sumber hukum yang lain selagi tidak bertentangan dengan al Qur’an.
Pada awal keislaman ketika Rasulullah SAW masih hidup al Qur’an masih
ditulis dan disimpan di dalam dada para sahabat dan sedikit yang menulis al
Qur’an kecuali orang-orang ertentu yang diberi wewenang oleh Rasul untuk
menulisnya.
Para sahabat terutama pada Zaman Khulafa al Rasyidin telah berjasa besar
dalam emngkodifikasikan al Qur’an sehingga kita dapat menemui al Qur’an dalam
bentuk teks, bagi umat Islam yang bukan orang Arab dapat menghafalnya melalui
kitab-kitab yang sudah dtarjih tersebut.
Al Qur’an yang kita dapati sekarang adalah hasil karya Khulafa al
Rasyidin dengan modifikasi-modifikasi yang berkembang guna memudahkan kita
dalam memahami al Qur’an dan ini merupakan salah satu cara Allah SWt memelihari
al qur’an yang diturunkannya kepada kita.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jam’ul Qur’an pada masa Klulafa
al Rasyidin
Mengetahui kata-kata Jam’ul Qur’an perlu
kita mengenal pengertiannya secara bahasa, menurut fairuz Abady di dalam
bukunya Tartibul Qomus Almuhit menyatakan bahwa al jam’u adalah
menyatukan sesuatu yang bertebaran, menurut pendapat Jauhuri dalam Assahah
mengatakan bahwa al Jam’u yaitu mengumpulkan sesuatu yang menjadikannya dalam
sebuah kumpulan, dengan mengumpulkan beberapa koleksi yang berbeda-beda dari
berbagai tempat hingga menjadi sebuah kumpulan.[1]
Jadi makna aljam’u adalah proses pengumpulan dan penulisan tercakup dalam
berbagai koleksi yang tersebar diberbagai tempat dan dikumpulkan dalam satu
kumpulan khusus yang bisa menjadikan sesuatu tersebut dapat di ambil untuk
menjadi rujukan.[2]
Manna al Khaththan menyatakan jam’ul
tersebut dalam dua definisi secara umum yaitu :
1.
Al Jam’u bermakana
hafalan, al Qur’an dijaga oleh para sahabat dengan hafalannya maka setiap ingin
mengetahui isi al Qur’an tersebut Rasulullah menyuruh para sahabat untuk
memenemui 7 orang sahabat yang biasa dipercayai oleh Rasulullah sebagai
ajudannya dalam menghafal diantaranya yaitu; Abdullah bin Mas’ud, Salim bin
Mu’qal budanya Abi Huzaifah, Mu’az bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit,
Abu Zaid bin Sakan dan Abu Darda’.[3]
2.
Aljam’u bermakna
mencatat keseluruhan ayat-ayatnya. Membedakan antara ayat dan surat atau
menertibkan ayat-ayat saja, atau menertibkan ayat dan surat di dalam satu
mushaf yang mencakup seluruh surat.
Sahabat yang dipercayakan oleh Rasulullah dalam menulis al Qur’an adalah Ali
bin Abu Tahlib, Mu’awiyah, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit.[4]
Pada masa awal Islam al Qur’an sudah dicatat
oleh sahabat dalam berbagai wadah seperti ditulis di pelepah-pelepah korma dan
lempengan batu dan lainya, namun kegiatan ini masih bersifat temporari tidak
terkumpul dalam satu wadah tertentu, sehingga masih bertebaranan dimana-mana.
Setelah wafatnya
Rasulullah kegiatan pengumpulan al Qur’an berkembang, tidak hanya dalam bentuk
penulisan di lembaran-lembaran yang bertebaran saja namun penulisan ini
dimaksudkan untuk mengumpulknnya dalam satu kumpulan mushaf sehingga proses
tersebut dilakukan guna terwujudnya sebuah kumpulan kitab al Qur’an.
Dapat disimpulkan bahwa
jam’ul Qur’an berarti merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para
sahabat setelah wafatnya Nabi SAW dengan jalan mengumpulkan seluruh mushaf dan
catatan serta hafalan-hafalan yang tersebar sehingga terkumpul dalam satu
kumpulan yang satu dan terjamin kebenarannya dengan ijtihad para sahabat dalam
menjaga al Qur’an itu sendiri.
B.
Faktor-faktor Jam’ul
Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Pada awalnya proses pengumpulan al Qur’an
pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi pertentangan antara para sahabat sehingga
memerlukan ijtihad untuk meyakinkan khalifah, sahabat yang menggagas
pengumpulan al Quran ini adalah Umar bin Khaththab, pada awalnya gagasan Umar
tersebut ditolak oleh Abu Bakar, namun setelah Umar meyakinkan Abu Bakar betapa
pentingnya pengumpulan al Qur’an ini, ketika Abu Bakar menyampaikan hal yang
sama kepada sahabat Zaid bin Harits beliau juga menolak tetapi setelah
diyakinkan oleh Abu Bakar dan Umar barulah Zaid menerima dan mulai
mengumpulkannya.
Peristiwa pertentangan antara sahabat dalam
mengumpulkan al Qur’an ini diisyaratkan dengan khabar yang diriwayatkan oleh
Ibnu Jurair dari anak Zaid bin Tsabit Al
Anshari dari bapaknya berkata tatkala banyaknya sahabat yang bergugguran pada
perang Yamamah[5]
maka Umar bin Khaththab r.a. mendatangi Abu Bakar r.a. mengatakan sungguh para
Sahabat Rasulullah SAW yang berada pada perang Yamamah sudah terdesak seperti
terengah-engahnya kuda di neraka. Saya takut tidak akan bisa bertemu dengan
mereka lagi, sedangkan mereka adalah penghafal al Qur’an, dengan sahidnya
mereka akan memudarnya al Qur’an dan akan terlupakan jika tidak di kumpulkan
dan di tulis ulang, pada awalnya Abu Bakar menolak melakukannya karena tidak
mungkin dia membuat sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah hal yang sama
juga dilakukan Zaid terhadap gagasan tersebut namun kemudian Umar meyakinkan
keduanya. Kemudian setelah Umar bisa meyakinkan keduanya baru Abu Bakar memerintahkan
Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan menulis Al Qur’an. Dalam kisah yang lain
menyatakan bahwa saat setelah Umar meyakinkan Zaid kemudian Umar pergi lalu
Zaid merasa mendapar petunjuk dalam dirinya bahwa apa yang disampaikan Umar
tersebut adalah benar. Baru Zaid memulia mengumpulkan dan menulis Al Qur’an.[6]
Kemudian Zaid berjuang untuk mengumpulkan Al
Qur’an sampai mencarai akhir surat Attaubah yang tidak ada padanya dan hanya
didapatkanya pada hafalan Abu Huzaimah Al Anshari[7],
Al Qur’an yang dikumpulkan dan ditulis ini di pegang terus oleh Abu Bakar
hingga Akhir hayatnya, al Quran ini juga di jaga oleh Umar hingga berakhir masa
kekhalifahannya dan terakhir di pegang oleh Hafsah binti Umar.[8]
Penulisan al Qur’an ini pada dasarnya bukan
hanya Zaid sendiri yang memiliki catatan tersebut namun masih banyak
sahabat-sahabat yang lain, namun haya Zaid yang dipercaya oleh Abu karena Zaid
salah satu sahabat yang terkenal menjadi juru tulis wahyu dan memeiliki hafalan
yang kuat.[9]
Dalam pengumpulan al Qur’an ini ada dua teks
al Qur’an pada awalnya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam yang
pertama yaitu teks yang dibuat oleh Zaid bin Tzabit sendiri dan yang kedua
adalah teks yang dibukukan oleh Ibnu Mas’ud, teks Ibnu Mas’ud ini kebanyakan di
pakai di daerah Kuffah di Irak sebagaimana Ubay bin Ka’ab juga memiliki kitab
kodifikasi sendiri namun kemudian di gantikan dengan Rasm Utsmani.[10]
Menurut penilaian para ahli mufassir ketika
mengkaji naskah yang dimiliki Ibnu Mas’ud ada terdapat beberapa perbedaan dengan
nash yang di buat oleh Zaid bin Tsabit.
Salah satu contoh surat Contoh yang terdapat pada surat al Baqarah ayat 275
dimulai dengan kata-kata Allathiina yaakuluunar-ribaa laa yaquumuuna-"
Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri". Teks Ibn Mas'ud
memiliki penggnalan yang sama tapi setelah kata terakhir ada ditambahkan
ekspresi yawmal qiyaamati, yaitu, mereka tidak akan mampu berdiri pada
"hari kiamat". Varian ini disebutkan dalam Abu Ubaid itu Kitab
Fadhail Al-.[11]
Dan contoh lain Surah 5.91, dalam teks
standar, berisi ajakan fasiyaamu tsalaathati ayyaamin'-"puasa
selama tiga hari". Teks Ibn Mas'ud setelah kata terakhir, mutataabi'aatin
kata sifat, yang berarti tiga hari "berurutan". Varian berasal
dari at- dan juga disebutkan oleh Abu Ubaid. Ini adalah bacaan signifikan
yang ditemukan dalam teks Ubay bin Ka'b
dalam teks Ibn Abbas dan murid Ibn Mas'ud Ar-Rabi bin Khuthaim.[12]
Jadi faktor utama timbulnya gagasan untuk
mengumpulkan al Quran dan menulis ulang kembali karena banyaknya para sahabat
yang sebagain besar adalah para penghafal al Quran, sahabat pada masa Khulafa
al Rasyidin adalah ilmuwan sekaligus sebagai prajuri yang berjuang menegakkan
kalilmat tauhid.
Perang Yamamah adalah pemicu awal terjadinya
perang yang banyak menggugurkan para syuhada’ Islam Radiallahu Anhum, menurut
sejarah yang termasyhur diantara sahabat yang meninggal tersebut diantaranya
ada 70 orang sahabat yang dikenal kuat hafalannya,[13]
sehingga kejadian ini membuat khawatir Umar bin khahthab akan hilanbgnya al
Qur’an dengan meninggalnya sebagian besar penghafal. Peristiwa ini yang memicu
Umar mendesak Abu Bakar untuk memerintahkan pengumpulan Hadits, dan diantara
empat sahabat yng masyhur penulis wahyu, maka Zaid dipilih sebagai pengumpul
sebab Zaid selain penulis juga penghafal yang kuat dan Zaid selalu bersama
Rasulullah sejak masa remajanya.
Masa khalifah Usman bin Affan al qur’an
kembali di revisi ulang oleh khlifah, hal yang mendorong timbulnya gagasan
kodifikasi ulang atau yang terkenal dengan “rasm” yaitu penulisan ulang
terhadap nash-nash al Qur’an yang sudah di kodifikasikan sebelumnya gagasan ini
timbul didorong oleh perbedaan bacaan para sahabat antara satu daerah dengan
daerah lainnya, penyebab perbedaan bacaan al Qur’an karena al Qur’an itu turun
dengan loghat yang berbeda juga.[14]
Pemicu pertikaian dalam membaca al Qur’an
ini timbul pada saat pertempuran Armenia dan Azarbaijan dengan warga Irak dan
terdapatlah perbedaan bacaan al Qur’an antara Huzaifah dengan kelompok Irak
kemudian Huzaifah mengirimkan surat kepada Usman untuk mencarikan solusi atas
kejadian tersebut, jangan samapai pertikaian ini berujung pada rusaknya makna
al Quran nantinya.[15]
Dikenal bahwa al Qur’an tersebut turun dalam
tujuh bahasa bangsa Qurays diwaktu itu, pendapat ulama pada umumnya bahwa al
Qur’an turun dengan 7 (tujuh) bahasa di antaranya;
Qurays, Huzail, Tsaqif, Hawazin, Kanaah, Tamim, dan Yaman.[16]
Tujuh bahasa yang digunakan tersebut
termasuk tujuh bahasa bangsa Arab yang terkenal padanya terdapat beberapa
perbedaan secara bacaan sehingga perbedaan kecil ini menyebabkan perselisihan
dikalang sahabat dalam membaca Al Qur’an dan mereka saling menyalahkan antra
satu dengan yang lain. Peristiwa ini memicu terus berlanjut sehingga khlalifah
berinisiatif untuk menyatukannya dan lahirlah Rasm usmani sebagai satu-satunya
dasar pengambilan Nash al Qur’an, mushaf-mushaf selain dari Rasm Usmani
dihapuskan termasuk yang di buat Ibnu Mas’ud dengan tujuan satu penyatuan umat
Islam.
C. Tujuan Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al
Rasyidin
Selama kekhalifahan Khulafa al Rasyidin
terjadi dua kali perubahan yang siknifikan yang memberikan kontribusi yang
urgen demi terjaganya nash al Qur’an serta terjaganya persatuan umat setelah
wafanya nabi Muhammad SAW. Perubahan ini menunjukkan betapa seriusnya
permasalahan diwakktu itu dan betapa bersungguh-sunguhnya para sahabat dalam
menjaga al Qur’an sebagai Qonun utama umat Islam.
Tanpa ada usaha yang dilakukan oleh sahabat
pada waktu itu kemungkinan besar al Qur’an akan tetap diperdebatkan kebenarannya
namun Allah SWT sendiri sudah menjamin akan menjaga al Qur’an sebagaimana
firmannya “sesungguhnya kami turunkan al Qur’an dan kami akan menjaganya”
menurut penafsiran ini merupakan otoritas Allah dalam menjaga al Qur’an dengan
menanamkannya dalam dada setiap umat Islam sehingg kecil kemungkinan terjadi
penyelewengan.
Adapun tujuan utama pengumpulan al Qur’an
itu ada dua bentuk di antaranya:
1.
Pada masa khalifah Abu
Bakar terjadi pergolakan politik dan agama sehingga muncul gerakan syahid untuk
menumpas orang-orang yang murtad serta orang-orang yang enggan membayar zakat.
Pergolakan tersebut banyak menyebabkan syahidnya sahabat-sahabat di medan
pertempuran, kekhawatiran timbul dari Umar bin Khathab akan banyaknya para
penghafal al Qur’an yang syahid sedangkan al Qur’an dalam wujud nyata masih
ditulis di berbagai wadah yang tidak terkonsentrasi pada satu tempat. Kondisi
seperti ini mendorong kodifikasi al Qur’an dengan tujuan teradapat dalam satu
kumpulan mushhaf yang sudah ditarjih oleh para pengahafal al Qur’an serta
diyakini oleh semua penulis al Qur’an yang masyhur tersebut.
2.
Pada masa khalifah
Usman bin Affan tujuan penyatuan al Qur’an berbeda alasannya dengan apa yang
dilkukan Abu Bakar, pada masa khalifah ketiga Islam sudah bekembang pesat dan
tersebar keberbagai tempat yang tidak hanya berpusat pada jazirah Arab saja
namun juga sudah menyebar keberbagai daerah, sedanglkan pada awalnya al Qur’an
tersebut diturunkan dalam tujuh bahasa resmi bangsa Arab. Bahasa-bahasa
tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat Islam sehingga ketiaka bertemu
masyarakat antar daerah timbul perselishan antara satu dengan yang lain dan
saling menyelahkan antara satu dengan yang lain, sebaga contoh mushaf yang
dicatat zaid bin Tsabit berbeda dengan bacaan yang dibuat Ibnu Mas’ud, namun
secara makna tidak berbeda hanya dalam bacaan saja yang berbeda. Maka dari
permasalaha ini timbul inisiatif untuk
menjadikannya dalam satu bahasa yang dikenal dengan “Rasm Usamni” kemudian
kitab ini di perbanyak menjadi lima buah.[17]
D. Hikmah Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al
Rasyidin
Perjuangan para sahabat dari masa Khulafa al
Rasyidin hingga sekarang sangat berati sekali dalam pengembangan al Qur’an
tanpa da usaha dan peranserta meraka maka al Qur’an yang kita dapati saat ini
belum tentu terbukukan dengan baik yang berujung seperti hancurnya
orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika
mendapati Zabur dan Injil sebagai kitabnya, isi dan maknanya sudah berubah yang
dibuat dengan sengaja oleh orang-orang sesudah nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.
Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari
hasil kodifikasi yang sudah dilakukan oleh sahabat-sahabat Radiallahu Anhum ini
antara lain:
1.
Ijmak merupakan dasar
ketiga dari istinbat hukum sebaba dapat kita lihgat ketika Abu Bakar tidak
langsung menolak atau menyuruk Zaid bin Tsabit untuk mengkodifikasikan al
Qur’an.
2.
Dalam menetapkan
kebenaran dan memutusan sesuatu perlu dilakukan ijtihad yang mendalam serta
dibutuhkan saksi yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti Zaid dalam mencara
akhir surat Attaubah yang didapatnya dari abu Hazaifah yang memiliki hafalan
yang kuat.
3.
Dengan prakarsa Umar
bin Khaththab tersebut al Qur’an dapat di kumpulkan dari yang semula berserakan
dipenjuru kota Mekkah dan Medinah hingga dalam satu Mushaf, tanpa ada upaya
yang dilakukan pada zaman Abu Bakar tersebut belum tentu al Quran terbukukan
hingga sekarang.
4.
Upaya yang dilakukan
Kalifah Usman bin Affan membuahkan hasil persatuan umat Islam, kalu tidak bisa
jadi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda bacaannya sehingga akan
terpecah oleh karena berbeda pemahan bahkan akan berakibat pada istinbat hukum.
5.
Suatu perbuatan jadid
diperboleh malahan dianjurkan selagi bertujuan demi kemaslahatan umat bukan
untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata.
BAB III
KESIMPULAN
Dari urai di atas dapat disimpulkan diantaranya:
1.
Jam’ul Qur’an berarti
mengumpulkan lembaran al Qur’an yang berada pada berbagai wadah seperti
pelepah-kurma, lempengan-lempengan batu dan lainnya terkumpul dalam satu
tempat.
2.
Ada dua faktor
tekodifikasinya al Qur’an itu pertama didorong oleh banyaknya para
penghafal al Qur’an yang gugur pada perang Yamamah melawan Musailamah Al Kazzab
yang terjado pada masa Kahalifah Abu Bakar Siddik, Kedua;terjadinya
perselisihan umat Islam dalam mambaca al Qur’an sehingga menimbulkan
perselisihan antara satu kaum dengan kaum lainnya dan Khalifah Usman bin Affan
berinisiatif dengan menjadikannya dalam satu jenis bacaan guna menyatukan umat.
3.
Tujuan al Qur’an
dikodifikasikan adalah untuk menyatukan al Qur’an yang bertebaran dari satu
lembaran dan dari seluruh hafalam sahabat sebelum ajal menjemput mereka
sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanutnya.
4.
Hikmah pengkodifikasian
al Qur’am adalah musyawarah dan ijtihad.
Ali bin Sulaiman Al ‘Abid, Jamul Qur’anul
Karim Hafzan wa kItabatan, Maktabah Samilah Vol. 1
John Gilchrist, The Codification of the Qur'an
Text a Comprehensive Study of the
Original Collection of the Qur'an Text and the Early Surviving Qur'an
Manuscripts, South of Africa, MERCSA, 1989
Mannaal Khaththan, Mabahis fi Ulumil
Qur’an, Cet.2
Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy, Ulumul
Qur’an min Khilali Muqaddimah At Tafasir, Beirut: Arisalah, 2004 M/1465 H
Muhammad Salim Muhisin, Tarikh Al Qur’an
Al Karim, Sanah Tsaiyah Jumadil Akhir, 1402 H
[1] Ali bin Sulaiman Al ‘Abid, Jamul
Qur’anul Karim Hafzan wa kItabatan, Maktabah Samilah Vol. 1
[2] Ibid.
[3] Mannaal Khaththan, Mabahis fi
Ulumil Qur’an, ( Cet.2), h. 119
[4] Ibid., h. 124
[5] Kejadiannya terjadi pada tahun ke
12 hijriah pada saat perang menumpas nabi palsu Musailamah al Kazzab di bawah
pimpinan Khalid bin Walid.
[6] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy,
Ulumul Qur’an min Khilali Muqaddimah At Tafasir, (Beirut: Arisalah, 2004
M/1465 H), 46-48
[7] Yang dimaksud dengan Bau Huzaimah
disini adalah Abu Huzaimah bin Ausi bin Zaid bin Usram bin Sa’labah bin Amru
bin Malik bin Najar Al Anshari bukan Abu Huzaimah bin Tsabit Al Anshari bin Al
Fakihu bin Sa’labah bin Sa’adah Al Ausi yang mengetahui akhir dari surat AL
Ahzab, ibid.,h. 81
[8] Muhammad Salim Muhisin, Tarikh
Al Qur’an Al Karim, (Sanah Tsaiyah Jumadil Akhir, 1402 H), h. 136
[9] John Gilchrist, The Codification of the Qur'an Text a
Comprehensive Study of the Original Collection of the Qur'an Text and the Early
Surviving Qur'an Manuscripts,
(South of Africa, MERCSA, 1989), h. 21-23dan 27
[10] Ibid., h. 63
[11] Ibid., h. 69
[13] Muhammad Salim Muhisin, Op. Cit,
h. 133
[14] Mannaal Khaththan, Op. Cit., h.
128-129
[15] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy,
Op. Cit., h. 86
[16] Ibid., h. 158
[17] Ada terdapat beberapa perbedaan
tetang jumlah kitab Rasm Usmani ini, ada yang mengatakan tujuh buah yang
dikirim ke Makkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah, ada
juga yang menyatakan emapat buah yang
dikirimkan ke Iraq, Syam, Mesir, dan Kuffah sedangkan menurut sayuti jumlah
yang paling masyhur adalah lima buah, dan kitab-kitab yang dibukukan pada masa
usman dan Abu Bakar tersebut tidak ada satu pun yang ditemui pada zaman
sekarang., Ibid., h.134
Tidak ada komentar:
Posting Komentar