Rabu, 30 Agustus 2017

Fase Turunnya Al-Quran , Ciri-ciri dan Bentuk-Bentuknya.



Fase Turunnya Al-Quran , Ciri-ciri dan Bentuk-Bentuknya.
Proses turunnya Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW. Adalah melalui tiga tahap, yaitu :
Tahap Pertama Turun Di Lauh Mahfudz (اللوح المحفوظ )
بل هو قرأن مجيد . في لوح محفوظ.
Artinya : Bahkan yang didiustakan itu ialah Al-qur’an yang mulia yang tersimpan di Lauhul Mahfuz (QS. Al-Buruj 21).
 Wujudnya Al-qur’an di Lauhul Mahfuz adalah dalam suatu cara dan tempat yang tidak bias diketahui kecuali oleh Allah sendiri dalam Lauhul Mahfuz Al-qur’an berupakumpulan lengkap tidak terpisah-pisah
Tahap Kedua Di Baitul Izzah (بيت العزة )
yaitu tempat mulia di langit yaitu langit pertama, atau langit yang terdekat dengan bumi. Berdasarkan firman allah:
إِِِِنَّا أَنْزَلْناَهُ فِى لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
Artinya: sesungguhanya kami menurunkannya (al-qur’an )pada suatu malam yang diberkahi. (QS. Ad-dukhan: 3)
Ayat tersebut menunjukkan turunnya Al-Qur’an tahap kedua ini dan cara turunnya, yaitu secara sekaligus turun seluruh isi al-qur’an dari lauhul mahfudz ke baitul izzah, sebelum di sampaikan ke nabi Muhammad SAW
Tahap Ketiga.
Al-Qur’an turun dari dari Baitul Izzah di langit dunia langsung kepada nabi Muhammad. Artinya, Al-Qur’an disampaikan langsung kepada Nabi Muhammad, baik melalui perantara Malaikat Jibril ataupun secara langsung ke dalam hati sanubari nabi Muhammad SAW, maupun dari balik tabir.
Dalilnya ayat Al-Qur’an antara lain:
ولقد أنزلناه إليك ايت بينت
Artinya: dan sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas.” (Q.S. al-baqoroh:99)
نزل به الروح الامين . على قلبك لتكون من المنذربن
Artinya: ia (al-qur’an ) dibawa turun oleh Ar-Ruhul Al-Amin (Jibril) kedalam hatimu (Muhammad)agar kamu menjadi salah seorang diantara orang-orang yang memberi peringatan.” (Q.S. asy-syu’ara: 193-194)
Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, tidak sekaligus, melainkan turun sesuai dengan kebutuhan, Bahkan, sering wahyu turun untuk menjawab pertanyaan para sahabat yang dilontarkan kepada Nabi atau unuk membenarkan tindakan Nabi SAW. Di samping itu, banyak pula ayat atau surat yang diturunkan tanpa melalui latar belakang pertanyaan atau kejadian tertentu.Di samping hikmah yang telah diisyaratkan ayat di atas, masih banyak hikmah yang terkandung dalam hal diturunkannya Al-Quran secara berangsur-angsur , antara lain sbb :
1.      Memantapakan hati Nabi
Ketika menyampaikan dakwah, Nabi sering berhadapan dengan para penentang. Turunnya wahyu yang berangsur-angsur itu merupakan dorongan tersendiri bagi Nabi untuk terus menyampaikan dakwah.
2.      Menentang dan melemahkan para penentang Al-Quran;
Nabi sering berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit yang dilontarkan orang-orang musyrik dengan tujuan melemahkan Nabi. Turunnya wahyu yang berangsur-angsur itu tidak saja menjawab pertanyaan itu, bahkan menentang mereka untuk membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Quran. Dan ketika mereka tidak mampu memenuhi tantangan itu, hal itu sekaligus merupakan salah satu mukjizat Al-Quran.
3.      Memudahkan untuk dihapal dan dipahami;
Al-Quran pertama kali turun di tengah-tengah masyarakat arab yang ummi, yakni yang tidak memiliki pengetahuan tentang bacaan dan tulisan. Turunnya wahyu secara berangsur-angsur memudahkan mereka untuk memahami dan menghapalkannya.
4.      Mengikuti setiap kejadian (yang karenanya ayat-ayat Al-Quran turun) dan malakukan penahapan dalam penetapan dalam penetapan syari’at.;
5.      Membuktikan dengan pasti bahwa Al-Quran turun dari Allah yang mahabijaksana.



Ciri-ciri Al-qur’an
Adapun ciri-ciri Al-qur’an sebagai berikut:
1.      Menggunakan bahasa Arab
2.      Terdiri 6666 ayat, 30 juz, 114 Surah
3.      Kitab suci umat islam
4.      Di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW

Minggu, 27 Agustus 2017

ulumul qur'an

A. Pengertian Ulumul Qur’an
Ulumul Qur’an terdiri
atas dua kata: ulum dan al-Qur’an. Ulum (علوم) adalah jamak dari kata tunggal
ilm (علم), yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama
bagi kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka
secara harfiah kata ‘ulumul qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu
al-Qur’an.
1. Pengertian Ulum Kata ulum (علوم)
merupakan bentuk plural dari dari kata tunggal ilm (علم). Kata ilm adalah
bentuk masdar (kata kerja yang dibendakan). Secara etimologis berarti al-fahmu
(paham), al-ma’rifah (tahu) dan al-yaqin (yakin).[2] Ketiga istilah tersebut
mengandung pengertian yang berbeda dan bisa dikaji lebih mendalam buku-buku
perbedaan kosakata bahasa Arab, seperti kitab al furuq al-lugawiyyah karya Abu
Hilal al-Askari.
2. Secara terminologis,
ilmu mempunyai definisi-definisi yang berbeda sesuai dengan latar belakang
pendefinisi tersebut.[3] Para filosof mengartikan bahwasanya ilmu adalah konsep
yang muncul dalam akal maupun keterkaitan jiwa dengan sesuatu menurut cara
pengungkapannya. Para Teologis berpendapat bahwa ilmu adalah sifat yang bisa
membedakan sesuatu tanpa kontradiksi. Sedangkan orang-orang bijak mengartikan
ilmu sebagai gambaran sesuatu yang dihasilkan dari akal.[4]
Adapun menurut syara’,
ilmu adalah mengetahui dan memahami Ayat-ayat Allah dan lafalnya berkenaan
dengan hamba dan mahluk-makhluknnya. Dari situlah Imam Ghazali berpendapat
bahwasanya ilmu sebagai objek yang wajib dipelajari oleh orang Islam adalah
konsep tentang ibadah, akidah, tradisi dan etika Islam secara lahir dan
batin.[5]
Al-Qur’an menggunakan
kata ‘ilm dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali. Antara lain
firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/2: 31-32 “proses pencapaian pengetahuan dan
objek pengetahuan” [6]. Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita kepada
pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu disamping klasifikasi dan ragam
disiplinnya.[7] 
2. Pengertian Al-Qur’an
Kata al-Qur’an merupakan
bentuk Mashdar (kata kerja yang dibendakan), dengan mengikuti standar Fu’lan,
sebagaimana lafadz Gufran, Rujhan dan Syukran. Lafadz Qur’an adalah lafadz
Mahmuz, yang salah satu bagiannya berupa huruf hamzah, yaitu pada bagian akhir,
karenanya disebut Mahmuz Lam, dari lafadz:
Qara’a-Yaqra'[u]-Qirâ’at[an]-Qur’ân[an], dengan konotasi
Tala-Yatlu-Tilawat[an]: membaca-bacaan. Kemudian lafadz tersebut mengalami
konversi dalam peristilahan syariat, dari konotasi harfiah ini, sehingga
dijadikan sebagai nama untuk bacaan tertentu, yang dalam istilah orang Arab
disebut: Tasmiyyah al-maf’ul bi al-mas{dar, menyebut obyek dengan Masdarnya.
Konotasi harfiah seperti ini dinyatakan dalam firman Allah swt. dalam Q.S.
al-Qiyamah/75:16-17.
Terjemahnya: Janganlah
kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Quran karena hendak cepat-cepat
(menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di
dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai
membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.[8]
Sebagian ulama berpendapat
bahwa kata al-Qur’an bukan lafadz Mahmuz (yang salah satu bagiannya berupa
huruf hamzah) dan tidak diambil dari pecahan kata قرأ.[9] Seperti Imam Syafi’i
(150-204 H), salah seorang imam mazhab yang terkenal, mengatakan bahwa kata
al-Qur’an ditulis dan dibaca tanpa hamzah, serta tidak diambil dari pecahan
kata manapun (ghayr musytaqq). Ia adalah nama khusus yang dipakai untuk kitab
suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., seperti halnya dengan nama
Injil dan Taurat, yang masing-masing diberikan kepada nabi Isa dan nabi
Musa.[10]
Para ahli bahasa, ulama
ushul dan kalam telah mendefinisikan al-Qur’an dengan definisi yang beragam.
Dalam pandangan ahli bahasa, al-Qur’an adalah nama perkataan Allah yang
memiliki mu’jizat, yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Ulama fikih dan
usul memberikan definisi al-Qur’an yaitu kalam Allah yang diturunkan kepada
Muhammad saw., membacanya dinilai sebagai ibadah, dinukilkan secara mutawatir
mulai dari surah al-Fatihah sampai ke akhir surah al-Nas. Sedangkan ulama kalam
memberikan pengertian al-Qur’an sebagai kalam Allah yang berdiri sendiri, bukan
berupa huruf, bukan makhluk dan tidak dengan suara.[11]
Dari beberapa definisi
di atas bisa disimpulkan bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah yang berupa
mukjizat, diturunkan kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara
mutawatir, serta dinilai beribadah ketika membacanya.
Batasan: kalam Allah
yang berupa mukjizat telah menafikan selain kalam Allah, seperti kata-kata
manusia, jin, malaikat, nabi atau rasul. Karena itu, hadits Qudsi ataupun
hadits Nabawi tidak termasuk di dalamnya.
Batasan: diturunkan
kepada Muhammad saw. telah mengeluarkan apa saja yang dikatakan sebagai
al-Qur’an, namun tidak mutawatir, seperti bacaan-bacaan Syaz, yang tidak
Mutawatir, yang telah diriwayatkan bahwa bacaan tersebut merupakan al-Qur’an,
namun ternyata diriwayatkan secara Ahad, maka bacaan tersebut tidak bisa
dianggap sebagai al-Qur’an.
Misalnya, bacaan Ibn
Mas’ud terhadap firman Allah swt. dalam Q.S. al-Maidah/5: 89.
…فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّام (89) ….
….Barangsiapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari…[12] yang
beliau tambahkan dengan: Mutatabi’at (berturut-turut),  atau bacaan beliau
terhadap firman Allah dalam Q.S. al-Nisa/4: 20.
…وَءَاتَيْتُمْ
إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا (20)…
…Sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun…[13] yang juga beliau
tambahkan dengan: Min Dzahab [in] (dari emas), setelah lafadz: Qint}ar[an]
(harta yang banyak). Jadi penggantian, penambahan atau yang sejenis dari
bacaan-bacaan tersebut tidak layak disebut al-Qur’an, bahkan disebut hadits
Nabawi juga tidak boleh, karena bacaan-bacaan tersebut telah dinisbatkan kepada
pembacanya. Maka, ia tidak lebih dari sekedar tafsir, atau pandangan bagi orang
yang menetapkannya.
Mengenai batasan
terakhir: dinilai beribadah ketika membacanya telah mengeluarkan hadits Qudsi,
meski ia dinisbatkan kepada Allah. Sebab, membacanya tidak bernilai ibadah,
sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.
3. Pengertian Ulumul
Qur’an
Adapun yang dimaksud
dengan Ulumul Qur’an dalam terminologi para ahli ilmu-ilmu al-Qur’an seperti
diformulasikan Muhammad ‘Ali al-S}abuni adalah sebagai berikut:
يقصد بعلوم القرآن
الأبحاث التى تتعلق بهذا الكتاب المجيد الخالد من حيث الترول، والجمع،
 الترتيب والتدوين ومعرفة اسباب الترول والمكي منه والمدنى ومعرفة الناسخ
والمنسوخ والمحكم والمتشابه وغير ذلك من الأبحاث الكثيرة اتى تتعلق بالقرآن العظيم
او لها صلة به[14].…
“Yang dimaksud dengan
Ulumul Qur’an ialah rangkaian pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an yang
agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta
tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari sisi pengetahuan tentang asbabun nuzul,
makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan berbagai
pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an.”
Dari definisi Ulumul
Qur’an di atas, dapat dipahami bahwa yang menjadi objek utama dari kajian
Ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri.
Selain definisi di atas,
masih kita dapati pula definisi yang lain, seperti Manna‘ al-Qattan dalam
Mabah}is| fi Ulum al-Qur’an memberikan defenisi Ulumul Qur’an sebagai berikut:
العلم الذى يتناول
الأبحاث المتعلقة بالقران من حيث معرفة أسباب النزول, وجمع القران وترتيبه, ومعرفة
المكي والمدنى, والناسخ والمنسوخ, والمحكم والمتشابه, إلى غير ذلك مماله صلة
بالقران.[15]
“Ulumul Qur’an adalah
ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur’an
 dari sisi informasi tentang  Asbabun al-Nuzul (sebab-sebab turunnya
al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur’an, ayat-ayat makkiyah dan
madaniyah, nasihk dan mansukh, ayat-ayat muhkam dan mutasyabih dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan al-Qur’an”.
Al-Zarqani dalam kitab
Manahilul Irfan fi Ulum al-Qur’an merumuskan definisi Ulumul Qur’an, ialah:
عُلُوْمُ الْقُرْآنِ هُوَ
مَبَاحِثُ تَتَعلَّقَ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ
وَتَرْتِيْبِهِ وَجَمْعِهِ وَكَتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ
وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ عَنْهُ وَنَحْوِ
ذلِكَ
“Ulumul Qur’an ialah
pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan al-Qur’an, dari segi
urutannya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya,
mukjizatnya, nasikh-mansukhnya, dan penolakan/ bantahan terhadap hal-hal yang
bias menimbulkan confused (keraguan) terhadap al-Qur’an (yang sering
dilancarkan oleh orientalis dan atheis dengan maksud untuk menodai kesucian
al-Qur’an) dan sebagainya.”
Dari definisi-definisi
Ulumul Qur’an tersebut di atas, kita dapat megambil kesimpulan bahwa Ulumul
Qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup semua ilmu yang ada
hubungannya dengan al-Qur’an baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti tafsir,
maupun berupa ilmu-ilmu bahasa Arab seperti ilmu I’rab al-Qur’an.
Ulumul Qur’an berbeda
dengan ilmu yang merupakan cabang dari Ulumul Qur’an. Misalnya ilmu Tafsir yang
menitikberatkan pembahasannya pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Ilmu Qira’at
menitikberatkan pembahasannya pada cara membaca lafal-lafal al-Qur’an.
Sedangkan Ulumul Qur’an membahas al-Qur’an dari segala segi yang ada
relevansinya dengan al-Qur’an. Karena itu, ilmu itu diberi nama Ulumul Qur’an
dengan bentuk jamak, bukan Ulumul Qur’an dengan bentuk mufrad.
B. Ruang Lingkup dan
Pembahasan Ulumul Qur’an
Ruang lingkup dan
pembahasan Ulumul Qur’an sangat luas. Dalam kitab al-Itqan, al-Syuyuti
menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu.[16] Dari tiap-tiap cabang terdapat
beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian al-Suyuti mengutip Abu Bakar Ibnu
al-Araby yang mengatakan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini
didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an dengan dikalikan
empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna zahir, batin,
terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut
mufradatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka
jumlahnya menjadi tidak terhitung.
Menurut Quraish Shihab,
materi pembahasan Ulumul Qur’an dapat dibagi dalam empat komponen: 1)
pengenalan terhadap al-Qur’an, 2) kaidah-kaidah tafsir, 3) metode-metode
tafsir, dan 4) kitab-kitab tafsir dan mufassir.[17] Sementara itu, Jalal al-Din
al-Bulqiny[18] membagi kajian ilmu al-Qur’an menjadi enam kelompok besar,
yaitu: 1) Nuzul, 2) Sanad, 3) Ada’, 4) Al-Faz, 5) Ma’nan Muta‘alliq bi
al-Ahkam, dan 6) Ma’nan muta’alliq bi al-faz. Selanjutnya 6 kelompok ini dibagi
lagi menjadi 50 persoalan seputar pembahasan Ulumul Qur’an.
Senada dengan pandangan
al-Bulqiny, Hasby al-Shiddieqi berpendapat dari segala macam pembahasan Ulumul
Qur’an itu kembali ke beberapa pokok pembahasan saja seperti:
1. Nuzul. Ayat-ayat yang
menunjukan tempat dan waktu turunya ayat al-Qur’an misalnya makkiyah,
madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah,
dan firasyiah.
2. Sanad. Sanad yang
mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para
penghapal al-Qur’an, dan cara tahammul (penerimaan riwayat).
3. Ada’ al-Qira’ah.
Menyangkut waqaf, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idgham.
4. Pembahasan yang
menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu’rab, majaz, musytarak,
muradif, isti’arah, dan tasybih.
5. Pembahasan makna
al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Am dan tetap
dalam keumumanya, Am yang dimaksudkan khusus, Am yang dikhususkan oleh sunnah,
nash, zahir, mujmal, mufashal, mantuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam,
mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu
tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja.
6. Pembahasan makna
al-Qur’an yang berhubungan dengan lafadz, yaitu fasl, wasl, i’jaz, itnab,
musawah, dan qasr.
C. Perkembangan Ulumul
Qur’an
1. Masa Pra Kodifikasi
(Qabl al-Tadwin)
Pada masa ini sebenarnya
sudah timbul benih kemunculan Ulumul Qur’an yang dirasakan semenjak Nabi masih
ada. Hal ini ditandai dengan gairah semangat yang terpancar dari sahabat dalam
mempelajari sekaligus mengamalkan al-Qur’an dengan memahami ayat-ayat yang
terkandung di dalamnya.
Jika mereka menemukan
kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakannya
langsung kepada nabi. Misalnya ketika mereka menanyakan firman Allah dalam Q.S.
al-An’am/6: 82 tentang pengertian z}ulm. Nabi menjawabnya dengan berdasarkan
Q.S. Luqman/31: 13 bahwa z}ulm itu adalah syirk. Dengan demikian, sangat wajar
jika ilmu-ilmu al-Qur’an pada masa nabi Muhammad belum dibukukan mengingat
kondisinya belum membutuhkan disebabkan kemampuan para sahabat yang cukup mapan
dalam menghapal memahami al-Qur’an.
Perkembangan al-Qur’an
pada massa ini hanya sebatas dari mulut ke mulut, belum ada pembukuan teks
al-Qur’an karena ditakutkan tercampurnya al-Qur’an dengan sesuatu selain
al-Qur’an. Di samping itu Rasulullah saw.  juga merekomendasikan untuk
tidak menulis al-Qur’an .
2. Masa Persiapan
Kodifikasi 
Pada masa pemerintahan
Usman bin Affan, Islam telah tersebar luas. Orang-orang Arab yang turut serta
dalam ekspansi wilayah berasimilasi dengan bangsa-bangsa yang tidak mengenal
bahasa Arab. Sehingga dikhawatirkan Arabisitas bangsa itu akan lebur dan
al-Qur’an itu akan menjadi kabur bagi kaum muslimin bila ia tidak dihimpun
dalam sebuah mushaf sehingga mengakibatkan kerusakan yang besar di dunia ini
akibat salah dari penginterpretasian dalam pemaknaan Al-Qur’an.
Maka Usman berinisiatif
untuk melakukan penyeragaman tulisan al-Qur’an dengan menyalin sebuah Mushaf
al-Imam (induk) yang disalin dari naskah-naskah aslinya. Keberhasilan Utsman
dalam menyalin Mushaf al-Imam ini berarti ia telah menjadi peletak pertama bagi
tumbuh dan berkembangnya Ulum al-Qur’an yang kemudian popular pada hari ini
dengan istilah Ilmu Rasm al-Qur’an atau Ilmu Rasm Ustmani.
Pada masa pemerintahan Ali
terjadi banyak penyimpangan dalam membaca bahasa Arab sehingga beliau khawatir
akan kekeliruan dalam membaca terlebih memahami Al-Qur’an. Oleh karena itu, Ali
memerintahkan Abu al-Aswad al-Dualy (w.691.H.) untuk menyusun kaidah-kaidah
bahasa Arab dalam upaya memelihara bahasa al-Qur’an. Tindakan Ali ini kemudian
dianggap sebagai perintis lahirnya Ilm al-Nahw dan Ilm I’rab al-Qur’an.